![]() |
| Keterangan Gambar: Barang bukti sabu dan alat hisap yang diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara dari tersangka MK (37) di Desa Patatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Senin (6/7/2026). |
BATU BARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menindak tegas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MK (37) berhasil diamankan atas dugaan menggunakan narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Patatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Personel Satresnarkoba segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Saat penggeledahan, petugas menyita barang bukti: 1 plastik klip berisi sabu (berat bruto 0,31 gram), 1 kaca pirek berisi lekatan sabu (berat bruto 1,50 gram), serta 1 alat hisap (bong) buatan dari botol air mineral. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan hanya untuk dikonsumsi sendiri.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menjelaskan tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami respons cepat informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga dalam memberantas narkoba," ujar AKP Arifin Purba.
Saat ini kasus sedang diperdalam untuk mengembangkan jaringan. Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik, disertai gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap aktif melapor jika mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkoba, demi mewujudkan Batu Bara yang bebas narkoba.
(H/A)
