BATU BARA – Ketua DPD KNPI Kabupaten Batu Bara, Mukhrizal Arif, M.Pd.I., menggagas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan potensi generasi muda di Kabupaten Batu Bara.
Menurut Mukhrizal, keberadaan Perda Kepemudaan merupakan kebutuhan mendesak agar pembangunan kepemudaan tidak lagi bergantung pada program yang bersifat insidental maupun kebijakan jangka pendek, tetapi memiliki arah yang jelas, kepastian hukum, serta keberlanjutan.
"Perda Kepemudaan bukan sekadar produk hukum, tetapi merupakan komitmen daerah dalam memberikan kepastian bagi pemuda untuk memperoleh ruang berkembang, meningkatkan kapasitas, berwirausaha, berinovasi, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah," ujar Mukhrizal.
Ia menjelaskan, Kabupaten Batu Bara memiliki jumlah penduduk usia muda yang cukup besar. Kondisi tersebut harus dipandang sebagai modal pembangunan daerah sekaligus investasi menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD dinilai perlu menghadirkan regulasi yang mampu menjamin hak, peran, dan pengembangan kapasitas generasi muda secara berkelanjutan.
Melalui Perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyusun berbagai kebijakan dan program kepemudaan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan kewirausahaan pemuda, kepemimpinan, ekonomi kreatif, olahraga, seni dan budaya, hingga memperluas ruang partisipasi pemuda dalam pembangunan serta proses pengambilan kebijakan publik.
Selain itu, Perda Kepemudaan juga akan menjadi dasar penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan kepemudaan yang lebih terarah, akuntabel, dan berkesinambungan. Dengan demikian, pembinaan organisasi kepemudaan tidak hanya berorientasi pada kegiatan seremonial, tetapi mampu menghasilkan program yang memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas generasi muda.
Mukhrizal mengungkapkan, pada akhir tahun lalu DPD KNPI Kabupaten Batu Bara telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Batu Bara yang saat itu dipimpin Plt. Kepala Dinas, Widaruna. Hasil koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan sebagai syarat pembentukan regulasi daerah.
Menurutnya, penyusunan naskah akademik dan Ranperda merupakan bentuk keseriusan agar regulasi tersebut dapat segera diajukan kepada DPRD Kabupaten Batu Bara untuk dibahas sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
KNPI Kabupaten Batu Bara berharap DPRD memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan dan pengesahan Ranperda Kepemudaan sebagai bentuk keberpihakan kepada generasi muda.
"Perda Kepemudaan bukan milik KNPI ataupun organisasi kepemudaan semata. Ini adalah kebutuhan seluruh pemuda Batu Bara agar memiliki kepastian hukum, arah pembangunan yang jelas, serta ruang untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kami berharap seluruh fraksi di DPRD dapat bersama-sama mengawal Ranperda ini hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tutup Mukhrizal.
Apabila Perda Kepemudaan berhasil diwujudkan, Kabupaten Batu Bara berpeluang menjadi salah satu daerah di Sumatera Utara yang memiliki regulasi khusus mengenai pembangunan kepemudaan secara komprehensif. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi lahirnya generasi muda yang berkarakter, berdaya saing, inovatif, mandiri, serta siap menjadi pemimpin masa depan.
