Dua Hari Tiga Kasus, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Editor: Ardi author photo
Keterangan Gambar:
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara memperlihatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital, alat pembungkus, serta barang bukti lain yang disita dari tiga pengedar dalam dua hari beroperasi.

Batu Bara, - Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmen kuat memberantas peredaran gelap narkotika. 

Dalam kurun waktu hanya dua hari, petugas berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus dan mengamankan tiga pengedar narkotika jenis sabu dari lokasi berbeda.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gelar operasi pertama dilakukan pada Selasa (30/6/2026) pukul 19.15 Wib di Dusun IV Desa Jati Mulia, Kecamatan Nibung Hangus. Di lokasi ini, petugas menangkap pengedar berinisial S (50).

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto total 3,63 gram, plastik klip kosong, alat bantu pipet sekop, kotak rokok, satu unit ponsel, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan. Saat diperiksa, S mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial J di wilayah yang sama.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera bergerak dan pukul 21.30 Wib berhasil mengamankan J (45) di Dusun IX Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.

Di tempat ini ditemukan satu paket sabu seberat 0,25 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu ponsel. J mengakui telah menjual barang kepada S, dan menyebut pasokannya berasal dari inisial S.I. yang berdomisili di Tanjung Tiram; identitas pemasok ini kini dikantongi dan masih dikejar.

Operasi berlanjut pada Rabu (1/7/2026) pukul 22.36 Wib di Dusun IV Desa Sei Mujur, Kecamatan Laut Tador, di mana petugas menangkap pengedar berinisial R (40).

 Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu seberat 0,54 gram, sepuluh plastik klip kosong, alat bantu pipet sekop, satu ponsel, dan uang tunai hasil transaksi. R mengakui barang tersebut miliknya dan siap diedarkan kembali di wilayah Batu Bara.

Ketiga pelaku kini diperiksa mendalam dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Batu Bara,” tegas kasat Narkoba. 

(Hel)

Share:


File: Print/PDF
Komentar

Berita Terkini